Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Imbauan PGRI Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 19 September 2024 16:53:00
Murianews, Kudus – Ketua PGRI Kudus, Jawa Tengah, Ahadi Setiawan buka suara terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN usai berfoto bersama dengan calon bupati. Ia menghormati langkah Bawaslu yang melaporkan ASN tersebut ke Kantor Regional I BKN, Yogyakarta.
Ahadi Setiawan menyampaikan, pihaknya sudah mendengar adanya kabar tersebut. Namun, sebagai Ketua PGRI dirinya hanya bisa mengimbau.
”Kami menghormati keputusan Bawaslu untuk melaporkan ke BKN,” katanya, Kamis (19/9/2024).
Ia menambahkan, pihaknya sudah sering menyampaikan agar ASN dalam hal ini para guru untuk dapat netral di Pilkada. Ia mempersilakan para guru untuk menggunakan hak suaranya, namun tidak menggerakkan masyarakat untuk memilih salah satu paslon.
”Kami sampaikan PGRI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi politik. Beberapa kali sering saya sampaikan jangan berkampanye untuk mengarahkan masyarakat ke paslon. Tetapi silakan memilih secara hati nurani,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia membenarkan ASN yang berfoto bersama salah satu paslon tersebut memang berprofesi sebagai kepala sekolah.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar ASN tidak memihak ke salah satu calon. Sehingga tidak menjadikan pelanggaran netralitas.
”PGRI Kabupaten Kudus tidak pernah menyarankan anggota kami untuk berpihak ke salah satu paslon. Terlebih PGRI ini kan organisasi profesi, bukan organisasi politik. Tetapi sekali lagi silahkan gunakan hak pilih,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersurat ke Kantor Regional I BKN, Yogyakarta. Itu terkait dengan dugaan netralitas satu ASN di Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang berfoto dengan salah satu pasangan calon bupati Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Kantor Regional I BKN, Yogyakarta pada 11 September 2024 silam. Pihaknya telah berkoordinasi serta membawa berkas surat penerusan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Kudus.
”Kami bersurat karena terkait pelanggaran hukum ASN itu kan harus kami serahkan ke atasan. Kami tidak punya kewenangan untuk klarifikasi,” katanya, Rabu (18/9/2024).
Akan tetapi Minan menyampaikan sebelum bersurat pihaknya telah melakukan penelusuran kebenarannya terkait dugaan netralitas ASN itu yang berfoto dengan salah satu paslon. Bawaslu Kudus telah menelusuri hal itu dengan menanyakan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno.
”Kami sudah telurusi benar tidaknya terkait ASN tersebut. Kami sudah bertanya ke BKPSDM dan juga ke Disdikpora Kudus. Hasilnya mereka membenarkan bahwa orang tersebut merupakan ASN di lingkung Pemkab Kudus,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus



