Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kepala Desa atau Kades Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Mas'ud, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus pada Jumat (4/10/2024). Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kudus 2024.

Mas'ud menjelaskan bahwa kehadirannya di acara pengundian nomor urut pasangan calon di Hotel Hom Kudus pada Senin (23/9/2024) bukan dalam kapasitas mendukung salah satu pasangan calon. Ia mengungkapkan bahwa kehadirannya sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila, dengan tujuan menjaga situasi tetap kondusif.

”Saya hadir berdasarkan instruksi dari komandan saya untuk memastikan pengamanan karena ada potensi bentrokan antar-pendukung. Saya datang bukan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon,” jelasnya saat ditemui di kantor Bawaslu, Jumat (4/10/2024).

Mas'ud mengungkapkan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kudus dan telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. Dalam klarifikasinya, ia dicecar sekitar 20 hingga 25 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran netralitas.

”Saya mengikuti prosedur yang berlaku. Hari ini, saya telah memberikan klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan terkait isu netralitas,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menjelaskan bahwa pihaknya menanyakan kapasitas Mas'ud dalam menghadiri acara pengundian nomor urut tersebut. Pertanyaan yang diajukan seputar peran Mas'ud dalam acara tersebut dan komitmennya terhadap netralitas.

”Kami menanyakan kapasitasnya hadir sebagai apa. Pertanyaannya lebih umum dan berfokus pada netralitas,” ungkap Heru.

Setelah mendengarkan klarifikasi dari Mas'ud, Bawaslu Kudus akan melakukan analisis dan kajian lebih lanjut sebelum memutuskan apakah ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Ploso tersebut.

”Kami masih akan melakukan analisis lebih lanjut sebelum memutuskan apakah yang dituduhkan terbukti atau tidak. Keputusannya akan kami sampaikan melalui rapat pleno,” tambah Heru.

Selain Mas'ud, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lainnya juga telah dipanggil oleh Bawaslu Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas. Pada Kamis (3/10/2024), empat ASN, termasuk Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BKPSDM Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, dan Camat Mejobo Moch Zaenuri, telah memberikan keterangan. Penjabat Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, juga memberikan klarifikasinya melalui zoom meeting.

Selain ASN, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kudus, Andi Imam Santoso, juga turut dipanggil untuk klarifikasi pada Jumat (4/10/2024) bersama dengan Mas'ud.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler