Pilkada Kudus 2024
Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Baliho Bertuliskan Mbak-Mbak Kudus Cantik
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 10 Oktober 2024 11:39:00
Murianews, Kudus – Tim Hukum Paslon 02 melaporkan baliho yang ditengarai merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Kudus. Baliho yang terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jawa Tengah tersebut, disinyalir merujuk pada salah satu paslon 01.
Pada baliho yang terpasang di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus itu, di bagian atas tertera tulisan ”MUDA MEMIMPIN”. Kemudian, di bagian tengah tulisannya ”KITA USAHAKAN MBAK-MBAK KUDUS CANTIK ITU”. Sementara bagian paling bawah ”#WayaheSengAyuTampil #PerempuanPemersatuKudus”.
Ketua Tim Hukum Paslon 02, Yusuf Istanto mengatakan, baliho tersebut diduga merujuk paslon 01, yakni Bellinda Birton. Alasan lainnya, pihaknya melaporkan lantaran pemasangan baliho itu dilakukan di kawasan larangan kampanye.
Selain itu pihaknya juga melaporkan APK yang terpasang di Jalan Loekmono Hadi. Menurutnya, kawasan jalan Loekmono Hadi juga area larangan kampanye.
Diketahui, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 dijelaskan, untuk kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan jalan Loekmono Hadi merupakan wilayah larangan pemasangan APK.
”Kami melaporkan dua APK ke Bawaslu. Pertama APK di Alun-alun dan kedua APK di Jalan Loekmono Hadi. Karena pemasangan APK di situ tidak boleh karena daerah larangan,” katanya, Kamis (10/10/2024).
”Kami sudah laporkan ke Bawaslu kemarin. Bukti foto juga sudah kami sampaikan,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus



