Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melaporkan rendahnya angka kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di daerah tersebut.

Hingga kini, baru enam persen dari total warga Kudus yang memiliki e-KTP telah menggunakan IKD, atau sekitar 28 ribu jiwa atau sekitar 6 persen dari target 30 persen di tahun 2024.

”Target kami sebenarnya adalah 30 persen atau sekitar 250 ribu warga memiliki IKD pada akhir tahun ini,” ungkap Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, Selasa (29/10/2024).

Namun, melihat capaian saat ini, Eko mengakui target tersebut kemungkinan sulit tercapai dengan sisa waktu dua bulan.

Menurut Eko, rendahnya angka kepemilikan IKD tidak hanya terjadi di Kudus. Beberapa daerah lain di Indonesia juga mengalami kendala serupa, salah satunya karena belum banyak instansi yang mewajibkan penggunaan IKD sebagai syarat administrasi.

”Di Kudus sendiri, baru BPJS Kesehatan dan KPP Pratama yang sudah menggunakan IKD. Namun, sektor perbankan di Kudus belum menerapkannya,” lanjut Eko.

Ia menjelaskan, Disdukcapil Kudus telah mengirimkan surat edaran ke berbagai bank agar mulai menerapkan IKD.

Namun, hingga saat ini bank-bank tersebut belum melakukan perubahan karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing institusi.

”Kami tidak dapat memaksa instansi perbankan untuk menerapkan IKD. Dorongan seharusnya datang dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat,” ujarnya.

Eko juga mengimbau masyarakat yang memiliki ponsel Android untuk segera mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore dan melakukan pendaftaran dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Menurutnya, memiliki IKD dapat memudahkan dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi.

”Manfaat memiliki IKD cukup besar, jadi kami menyarankan agar masyarakat segera memilikinya demi kemudahan administrasi,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler