Menanggapi itu, Ketua PGRI Kudus, Ahadi Setiawan menyatakan sepakat dengan wacana tersebut. Ia mengatakan, UU Perlindungan Guru memang sangat diperlukan.
Menurutnya, itu sebagai bagian adanya pembatasan apabila terjadi kriminalisasi terhadap guru. Salah satunya apabila ada orang tua siswa yang melakukan kriminalisasi terhadap guru.
’’UU Perlindungan Guru diperlukan. Kalau bisa segera dijalankan agar tidak ada lagi kriminalisasi guru di berbagai daerah,’’ katanya, Jumat (15/11/2024).
Ia menambahkan, guru tidak sepenuhnya benar. Namun, apabila guru memang mengalami kesalahan maka hendaknya ditegur sewajarnya.
’’Saya melihatnya UU Perlindungan Anak ini urgent untuk diterapkan di berbagai daerah. Supaya ada keseimbangan juga agar guru tidak terkesan dikriminalisasi,’’ sambungnya.
Murianews, Kudus – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mewacanakan adanya UU Perlindungan Guru. Beleid itu dianggap perlu karena guru dianggap rawan dikriminalisasi ketika memberi teguran atau hukuman pada para siswa.
Menanggapi itu, Ketua PGRI Kudus, Ahadi Setiawan menyatakan sepakat dengan wacana tersebut. Ia mengatakan, UU Perlindungan Guru memang sangat diperlukan.
Menurutnya, itu sebagai bagian adanya pembatasan apabila terjadi kriminalisasi terhadap guru. Salah satunya apabila ada orang tua siswa yang melakukan kriminalisasi terhadap guru.
’’UU Perlindungan Guru diperlukan. Kalau bisa segera dijalankan agar tidak ada lagi kriminalisasi guru di berbagai daerah,’’ katanya, Jumat (15/11/2024).
Ia menambahkan, guru tidak sepenuhnya benar. Namun, apabila guru memang mengalami kesalahan maka hendaknya ditegur sewajarnya.
’’Saya melihatnya UU Perlindungan Anak ini urgent untuk diterapkan di berbagai daerah. Supaya ada keseimbangan juga agar guru tidak terkesan dikriminalisasi,’’ sambungnya.
Di Kabupaten Kudus sendiri, ia belum mendapatkan laporan terkait kriminalisasi guru. Meski demikian ia sepakat apabila UU Perlindungan Guru itu dibentuk.
Saling Memahami
Lebih lanjut, ia menyarankan agar orang tua siswa, siswa dan guru saling memahami satu sama lain. Sehingga tidak perlu terjadi hal-hal yang mengarah ke kriminalisasi.
”Kalaupun ada tindakan yang dilakukan orang tua siswa terhadap guru jangan sampai melampaui batas. Orang tua harus paham ketika anaknya berada di sekolah juga sebagai anak dari guru,” terangnya.
Sebaliknya, ia juga meminta siswa untuk taat kepada guru selama berada di sekolah. Termasuk bagi guru yang sebagai orang tua di sekolah hendaknya menjaga dan mendidik anak dengan baik.
’’Sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara orang tua, siswa, dan guru,’’ ungkapnya.
Ia berharap sikap saling menghormati serta menjaga komunikasi menjadi hal yang penting. Selain itu ia menilai agar semua pihak mengedepankan komunikasi.
’’Jangan langsung emosi karena ketika menyelesaikan permasalahan dengan emosi tidak akan menemukan solusi,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi