Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mewacanakan adanya UU Perlindungan Guru. Beleid itu dianggap perlu karena guru dianggap rawan dikriminalisasi ketika memberi teguran atau hukuman pada para siswa.

Menanggapi itu, Ketua PGRI Kudus, Ahadi Setiawan menyatakan sepakat dengan wacana tersebut. Ia mengatakan, UU Perlindungan Guru memang sangat diperlukan.

Menurutnya, itu sebagai bagian adanya pembatasan apabila terjadi kriminalisasi terhadap guru. Salah satunya apabila ada orang tua siswa yang melakukan kriminalisasi terhadap guru.

’’UU Perlindungan Guru diperlukan. Kalau bisa segera dijalankan agar tidak ada lagi kriminalisasi guru di berbagai daerah,’’ katanya, Jumat (15/11/2024).

Ia menambahkan, guru tidak sepenuhnya benar. Namun, apabila guru memang mengalami kesalahan maka hendaknya ditegur sewajarnya.

’’Saya melihatnya UU Perlindungan Anak ini urgent untuk diterapkan di berbagai daerah. Supaya ada keseimbangan juga agar guru tidak terkesan dikriminalisasi,’’ sambungnya.

Di Kabupaten Kudus sendiri, ia belum mendapatkan laporan terkait kriminalisasi guru. Meski demikian ia sepakat apabila UU Perlindungan Guru itu dibentuk.

Saling Memahami

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler