Kamis, 20 November 2025

”Kalau belum jelas harta ini milik siapa, maka baik suami atau istri tidak memiliki hak untuk ditasharufkan,” terangnya.

Ia berharap, adanya perjanjian pisah harta dapat memberikan kemanfaatan bagi suami dan istri. Sehingga harta keduanya menjadi jelas.

”Selain itu agar tidak menjadi permasalahan pembagian apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler