Wamendikdasmen: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 29 November 2024 15:47:00
Murianews, Kudus – Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bakal bisa mengajar di sekolah swasta. Kepastian itu disampaikan Wamendikdasmen Fajar Riza Ulhaq saat meresmikan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam (SDA Mulida) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
Fajar Riza Ulhaq mengaku mendapatkan keluhan dari guru swasta yang berstatus PPPK. Terlebih saat ini persebaran guru berstatus PPPK di sekolah negeri berdampak ke sekolah swasta yang akhirnya kekurangan guru.
”Kami melihat memang hal semacam itu tidak adil bagi sekolah swasta. Insyaallah ke depan guru swasta berstatus PPPK bisa ditempatkan di sekolahnya (sekolah swasta),” katanya.
Pihaknya mengaku sudah mendapatkan lampu hijau terkait kebijakan guru berstatus PPPK bakal bisa mengajar di sekolah swasta. Ia menyampaikan, mewujudkan pendidikan bermutu memang tidak boleh membedakan antara sekolah swasta maupun sekolah negeri.
”Memang ada kendala kami saat ini terkait retribusi guru untuk pendidikan berkualitas. Sering terjadi penumpukan guru di satu daerah, maka harapan kami guru swasta bisa kembali ke sekolahnya. Jadi mohon bersabar, kami akan proses secara bertahap,” sambungnya.
Ia memohon dukungan dari pemerintah daerah. Menurut dia keberlangsungan pendidikan membutuhkan peran dan dukungan kepala daerah.
”Pemerintah pusat tidak dapat berjalan sendiri. Maka dari itu kami butuh dukungan juga dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus



