Ia menjelaskan kendala yang dialaminya saat ini yakni berbagai instansi pelayanan publik dan perusahaan belum mewajibkan penggunaan IKD. Pada tahun depan pihaknya berencana untuk menyasar penambahan pengguna IKD di beberapa perusahaan.
”Di 2025 kami menyasar PT Sukun dan PT Djarum. Kemudian berlanjut ke pelayanan publik dan juga rumah sakit swasta,” terangnya.
Dirinya menyampaikan, selama belum ada sinergi dengan instansi dari pusat baik itu perbankan, perusahaan maupun pelayanan publik maka pengguna IKD sulit untuk ditambah. Pihaknya juga berharap semua pihak ikut berpartisipasi aktif terkait penggunaan IKD.
”Rencananya di 2025 setidaknya bisa tercapai 30 persen dulu pengguna IKD di Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Berbagai jenis pelayanan dilakukan, termasuk aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Selain itu juga ada perekaman dan pencetakan E-KTP, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), pembuatan Kartu Keluarga, hingga pembuatan akte kelahiran yang terus digenjot.
Murianews, Kudus – Target Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah di 2024 diprediksi tak tercapai mengingat akhir bulan Desember 2024 hanya menyisakan beberapa pekan lagi.
Merespon hal ini Disdukcapil Kudus bakal menyasar ke perusahaan agar karyawan memiliki IKD pada tahun 2025 mendatang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko menjelaskan, saat ini warga Kabupaten Kudus yang memiliki IKD baru 32 ribu orang. Padahal, jumlah masyarakat Kudus yang harus memiliki IKD sebanyak 653 ribu.
”Kendala kami di tahun ini belum bisa mendapatkan target 30 persen kepemilikan IKD karena tidak semua instansi maupun pelayanan publik yang lain belum menginstruksikan penggunaan IKD,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Pihaknya saat ini berupaya untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Upaya itu dilakukan agar adanya kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pelayanan publik. Hal itu dilakukan untuk menambah pengguna IKD pada tahun depan.
”Dari pihak pusat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabarnya akan mewajibkan IKD di berbagai pelayanan publik,” sambungnya.
IKD belum diwajibkan...
Ia menjelaskan kendala yang dialaminya saat ini yakni berbagai instansi pelayanan publik dan perusahaan belum mewajibkan penggunaan IKD. Pada tahun depan pihaknya berencana untuk menyasar penambahan pengguna IKD di beberapa perusahaan.
”Di 2025 kami menyasar PT Sukun dan PT Djarum. Kemudian berlanjut ke pelayanan publik dan juga rumah sakit swasta,” terangnya.
Dirinya menyampaikan, selama belum ada sinergi dengan instansi dari pusat baik itu perbankan, perusahaan maupun pelayanan publik maka pengguna IKD sulit untuk ditambah. Pihaknya juga berharap semua pihak ikut berpartisipasi aktif terkait penggunaan IKD.
”Rencananya di 2025 setidaknya bisa tercapai 30 persen dulu pengguna IKD di Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Disdukcapil Kudus memfasilitasi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan saat Natal dan Tahun Baru. Kegiatan tersebut untuk memfasilitasi para perantau yang kembali ke Kota Kretek saat Nataru.
Berbagai jenis pelayanan dilakukan, termasuk aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Selain itu juga ada perekaman dan pencetakan E-KTP, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), pembuatan Kartu Keluarga, hingga pembuatan akte kelahiran yang terus digenjot.
Editor: Supriyadi