Kamis, 20 November 2025

Sebagai informasi, listrik menjadi salah satu komoditas yang dikenakan pembebasan PPN sebesar 12 persen pada 2025. Namun, pembebasan ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.

Sementara itu, pelanggan dengan daya listrik di atas 6.600 VA tetap dikenakan tarif PPN 12 persen.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler