Kepemilikan IKD di Kudus Ditarget Capai Angka Ini
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 22 Januari 2025 19:51:00
Murianews, Kudus – Disdukcapil Kudus, Jawa Tengah menargetkan capaian kepemilikan Identitas kependudukan Digital (IKD) sebesar 30 persen dari total warga Kudus, 2025 ini.
Angkat tersebut setara dengan 250 ribu masyarakat Kudus. Warga Kudus yang sudah wajib memiliki KTP sendiri ada 653 ribu orang.
”Pada 2024 kami mematok 30 persen warga Kudus sudah harus memiliki IKD. Tetapi ketercapaiannya baru 6 persen atau 28 ribu jiwa yang menggunakan IKD. Di tahun ini kami akan kejar lagi target itu,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Ia menambahkan, nantinya IKD bakal digunakan untuk berbagai kegiatan pelayanan publik. Salah satunya pelayanan perbankan.
Terlebih saat ini di berbagai instansi di Kota Kretek sudah mulai menerapkan penggunaan IKD, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
”IKD nantinya akan digunakan untuk pelayanan publik juga seperti di perbankan. Misalnya mau membuka rekening kalau tidak aktivasi IKD belum bisa termasuk hal lainnya,” ucapnya.
Pihaknya mengaku optimistis dapat mencapai target tersebut. Sosialisasi ke berbagai pihak terus dilakukan. Yakni melalui media sosial maupun secara langsung.
”Kami sudah sampaikan edaran terkait aktivasi IKD ke masyarakat. Hal itu kami sampaikan melalui sosial media maupun langsung kepada camat, kades, ketua RT dan ketua RW,” terangnya.
Aktivasi IKD...
Eko berharap masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD per 1 Februari 2025 mendatang. Sehingga ke depannya masyarakat juga mendapatkan kemudahan ketika mengurus pelayanan publik.
”Harapan kami masyarakat melakukan aktivasi IKD. Apalagi pemerintah saat ini sedang berupaya untuk ke depannya beralih ke era yang serba digital,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Kudus diharuskan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai 1 Februari 2025 sebelum mengurus administrasi Kependudukan.
Informasi tersebut tertera dalam surat edaran dari Disdukcapil Kudus pada 20 Januari 2025. Aktivasi IKD dilakukan agar warga Kudus dapat mengurus administrasi kependudukan.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Disdukcapil Kudus, Jawa Tengah menargetkan capaian kepemilikan Identitas kependudukan Digital (IKD) sebesar 30 persen dari total warga Kudus, 2025 ini.
Angkat tersebut setara dengan 250 ribu masyarakat Kudus. Warga Kudus yang sudah wajib memiliki KTP sendiri ada 653 ribu orang.
”Pada 2024 kami mematok 30 persen warga Kudus sudah harus memiliki IKD. Tetapi ketercapaiannya baru 6 persen atau 28 ribu jiwa yang menggunakan IKD. Di tahun ini kami akan kejar lagi target itu,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Ia menambahkan, nantinya IKD bakal digunakan untuk berbagai kegiatan pelayanan publik. Salah satunya pelayanan perbankan.
Terlebih saat ini di berbagai instansi di Kota Kretek sudah mulai menerapkan penggunaan IKD, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
”IKD nantinya akan digunakan untuk pelayanan publik juga seperti di perbankan. Misalnya mau membuka rekening kalau tidak aktivasi IKD belum bisa termasuk hal lainnya,” ucapnya.
Pihaknya mengaku optimistis dapat mencapai target tersebut. Sosialisasi ke berbagai pihak terus dilakukan. Yakni melalui media sosial maupun secara langsung.
”Kami sudah sampaikan edaran terkait aktivasi IKD ke masyarakat. Hal itu kami sampaikan melalui sosial media maupun langsung kepada camat, kades, ketua RT dan ketua RW,” terangnya.
Aktivasi IKD...
Eko berharap masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD per 1 Februari 2025 mendatang. Sehingga ke depannya masyarakat juga mendapatkan kemudahan ketika mengurus pelayanan publik.
”Harapan kami masyarakat melakukan aktivasi IKD. Apalagi pemerintah saat ini sedang berupaya untuk ke depannya beralih ke era yang serba digital,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Kudus diharuskan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai 1 Februari 2025 sebelum mengurus administrasi Kependudukan.
Informasi tersebut tertera dalam surat edaran dari Disdukcapil Kudus pada 20 Januari 2025. Aktivasi IKD dilakukan agar warga Kudus dapat mengurus administrasi kependudukan.
Editor: Zulkifli Fahmi