”Sementara ini untuk masyarakat harus datang dulu ke kantor Disdukcapil Kudus apabila ingin aktivasi IKD. Belum bisa dilakukan dari rumah karena berkaitan dengan data pribadi seseorang yang sifatnya rahasia,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Kudus per 1 Februari 2025 diharus melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Itu tertuang pada surat edaran Disdukcapil dengan nomor 400.12/0087/2025 tertanggal di Kudus, 20 Januari 2025.
Murianews, Kudus – Warga Kudus, Jawa Tengah diimbau untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 1 Februari 2025. Ada beragam manfaaat dari aktivasi IKD.
Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko menjelaskan keberadaan IKD akan memudahkan masyarakat. Salah satunya ketika Kartu Keluarga hilang, dalam kasus ini masyarakat tidak perlu menyertakan surat kehilangan.
”Tidak perlu membuat surat kehilangan ke polisi. Tetapi cukup menunjukkan IKD kepada petugas Disdukcapil Kudus atau petugas di kecamatan untuk membuat KK,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Kemanfaatan lainnya yakni masyarakat ketika mengajukan administrasi kependudukan dapat dilakukan menggunakan aplikasi IKD yang telah diunduh di Playstore. Sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor Disdukcapil Kudus.
”Ke depannya nanti kalau mau mengajukan administrasi kependudukan seperti KTP, KIA, KK dan lainnya bisa diurus menggunakan IKD dari rumah. Sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, ke depannya berbagai instansi di Kabupaten Kudus akan mewajibkan penggunaan IKD ketika hendak mengurus atau mendapatkan pelayanan publik.
Untuk sementara ini, ada tiga instansi yang sudah mulai menerapkan penggunaan IKD, yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
”Kami imbau masyarakat untuk dapat segera melakukan aktivasi IKD di ponsel pintarnya. Karena akan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan,” terangnya.
Aktivasi IKD Harus ke Disdukcapil
Lebih lanjut, Eko menambahkan, untuk saat ini pelayanan aktivasi IKD harus dilakukan di kantor Disdukcapil Kudus. Masyarakat belum dapat melakukan aktivasi secara mandiri dari rumah.
”Sementara ini untuk masyarakat harus datang dulu ke kantor Disdukcapil Kudus apabila ingin aktivasi IKD. Belum bisa dilakukan dari rumah karena berkaitan dengan data pribadi seseorang yang sifatnya rahasia,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Kudus per 1 Februari 2025 diharus melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Itu tertuang pada surat edaran Disdukcapil dengan nomor 400.12/0087/2025 tertanggal di Kudus, 20 Januari 2025.
Editor: Zulkifli Fahmi