Rabu, 19 November 2025

Lebih lanjut, Eko menambahkan, untuk saat ini pelayanan aktivasi IKD harus dilakukan di kantor Disdukcapil Kudus. Masyarakat belum dapat melakukan aktivasi secara mandiri dari rumah.

”Sementara ini untuk masyarakat harus datang dulu ke kantor Disdukcapil Kudus apabila ingin aktivasi IKD. Belum bisa dilakukan dari rumah karena berkaitan dengan data pribadi seseorang yang sifatnya rahasia,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Kudus per 1 Februari 2025 diharus melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Itu tertuang pada surat edaran Disdukcapil dengan nomor 400.12/0087/2025 tertanggal di Kudus, 20 Januari 2025.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler