Kamis, 20 November 2025

Dirinya berharap masyarakat yang telah memiliki E-KTP untuk dapat segera beralih ke IKD. Ia menilai IKD ini penting untuk dapat dimiliki masyarakat. 

”Apalagi di tahun ini dan seterusnya pemerintah sedang menggiatkan program digitalisasi. Ke depannya berbagai pelayanan publik secara bertahap juga menggunakan IKD,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Kudus diharuskan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai 1 Februari 2025 sebelum mengurus administrasi Kependudukan.

Informasi tersebut tertera dalam surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus tertanggal 20 Januari 2025. Aktivasi IKD dilakukan agar warga Kudus dapat mengurus administrasi kependudukan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler