Ia menambahkan, untuk mengurus administrasi Kependudukan tidaklah ribet. Pihaknya mengaku ingin memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.
”Manfaat lainnya dari IKD ketika masyarakat yang Kartu Keluarganya hilang ketika mau mengurus lagi tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian. Cukup tunjukkan saja IKD nya nanti bisa langsung kami cetak,” terangnya.
”Sambil lihat perkembangan dulu. Nantinya kalau pengguna IKD sudah 50 persen kami juga berencana agar mengurus administrasi Kependudukan bisa langsung lewat IKD,” ungkapnya.
Terlebih, menurutnya saat ini beberapa instansi pelayanan publik di Kabupaten Kudus sudah mengharuskan publik menggunakan IKD. Di antaranya di kantor BPJS Kudus, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
”Ke depannya semua pelayanan publik akan menggunakan IKD. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus aktivasi IKD,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Mengurus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Disdukcapil Kudus, Jawa Tengah dipastikan mudah dan langsung jadi.
Masyarakat bahkan tidak perlu menunggu terlalu lama untuk melakukan aktivasi IKD. Untuk proses aktivasi sendiri, hanya membutuhkan waktu 10 menitan.
Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat datang ke kantor Disdukcapil Kudus, Mall Pelayanan Publik, atau di kantor kecamatan.
Eko menyampaikan, masyarakat yang hendak mengaktivasi IKD cukup membawa KTP untuk input Nomor Induk Kependudukan. Selain itu cukup menyiapkan email, nomor HP, dan mengunduh aplikasi IKD di Playstore atau App Store.
”Sesampainya di kantor Disdukcapil masukkan data diri yang sudah dipersiapkan tadi. Kemudian foto selfie di aplikasi IKD tersebut,” katanya, Kamis (30/1/2025).
Setelah itu, masyarakat akan dibantu oleh petugas untuk melakukan aktivasi. Kemudian masyarakat diminta menunggu beberapa menit.
”Bisa ditunggu karena langsung jadi. Setelah jadi, masyarakat yang mau mengurus administrasi Kependudukan bisa langsung ke loket,” sambungnya.
Tidak ribet...
Ia menambahkan, untuk mengurus administrasi Kependudukan tidaklah ribet. Pihaknya mengaku ingin memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.
”Manfaat lainnya dari IKD ketika masyarakat yang Kartu Keluarganya hilang ketika mau mengurus lagi tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian. Cukup tunjukkan saja IKD nya nanti bisa langsung kami cetak,” terangnya.
Lebih lanjut, ke depannya pihaknya berencana untuk pengajuan administrasi kependudukan dapat langsung menggunakan IKD. Tentunya sambil melihat kepemilikan IKD dari masyarakat.
”Sambil lihat perkembangan dulu. Nantinya kalau pengguna IKD sudah 50 persen kami juga berencana agar mengurus administrasi Kependudukan bisa langsung lewat IKD,” ungkapnya.
Terlebih, menurutnya saat ini beberapa instansi pelayanan publik di Kabupaten Kudus sudah mengharuskan publik menggunakan IKD. Di antaranya di kantor BPJS Kudus, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
”Ke depannya semua pelayanan publik akan menggunakan IKD. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus aktivasi IKD,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi