Kamis, 20 November 2025

Ia menambahkan, untuk mengurus administrasi Kependudukan tidaklah ribet. Pihaknya mengaku ingin memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat. 

”Manfaat lainnya dari IKD ketika masyarakat yang Kartu Keluarganya hilang ketika mau mengurus lagi tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian. Cukup tunjukkan saja IKD nya nanti bisa langsung kami cetak,” terangnya. 

Lebih lanjut, ke depannya pihaknya berencana untuk pengajuan administrasi kependudukan dapat langsung menggunakan IKD. Tentunya sambil melihat kepemilikan IKD dari masyarakat. 

”Sambil lihat perkembangan dulu. Nantinya kalau pengguna IKD sudah 50 persen kami juga berencana agar mengurus administrasi Kependudukan bisa langsung lewat IKD,” ungkapnya. 

Terlebih, menurutnya saat ini beberapa instansi pelayanan publik di Kabupaten Kudus sudah mengharuskan publik menggunakan IKD. Di antaranya di kantor BPJS Kudus, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. 

”Ke depannya semua pelayanan publik akan menggunakan IKD. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus aktivasi IKD,” imbuhnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler