Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pelaksanaan salat tarawih sudah dilaksanakan umat muslim pada Jumat (28/2/2025) malam. Namun, bolehkah melaksanakan salat tarawih dengan cara yang cepat? 

Ketua MUI Kudus, Jawa Tengah, Ahmad Hamdani menyampaikan salah satu dari syarat sah salat yakni harus tumakninah. Tumakninah merupakan diam sejenak setelah melaksanakan gerakan salat. 

”Salah satu syarat sahnya salat itu ada tumakninah. Nah kalau salat tidak ada tumakninah-nya maka salatnya tidak sah atau sia-sia,” katanya, Sabtu (1/3/2025). 

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar melaksanakan salat dengan tumakninah. Menurutnya hal itu tidak hanya berlaku pada salat tarawih. Melainkan juga saat salat fardu. 

”Baik itu salat fardu, salat witir, salat tarawih harus dipenuhi syarat rukunnya. Harus disertai dengan tumakninah,” sambungnya. 

Ia menyampaikan, semua gerakan salat harus ada tumakninah-nya. Seperti ruku, itidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan lainnya. 

”Kalau terlalu cepat sekali tanpa menghiraukan tumakninah nanti tidak akan sah salatnya. Ya kalau memang mau cepat, yang penting tidak mengurangi syarat sahnya salat. Yakni tetap ada tumakninah-nya,” terangnya. 

Tak ada patokan durasi salat...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler