Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Pelaksanaan salat tarawih sudah dilaksanakan umat muslim pada Jumat (28/2/2025) malam. Namun, bolehkah melaksanakan salat tarawih dengan cara yang cepat? 

Ketua MUI Kudus, Jawa Tengah, Ahmad Hamdani menyampaikan salah satu dari syarat sah salat yakni harus tumakninah. Tumakninah merupakan diam sejenak setelah melaksanakan gerakan salat. 

”Salah satu syarat sahnya salat itu ada tumakninah. Nah kalau salat tidak ada tumakninah-nya maka salatnya tidak sah atau sia-sia,” katanya, Sabtu (1/3/2025). 

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar melaksanakan salat dengan tumakninah. Menurutnya hal itu tidak hanya berlaku pada salat tarawih. Melainkan juga saat salat fardu. 

”Baik itu salat fardu, salat witir, salat tarawih harus dipenuhi syarat rukunnya. Harus disertai dengan tumakninah,” sambungnya. 

Ia menyampaikan, semua gerakan salat harus ada tumakninah-nya. Seperti ruku, itidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan lainnya. 

”Kalau terlalu cepat sekali tanpa menghiraukan tumakninah nanti tidak akan sah salatnya. Ya kalau memang mau cepat, yang penting tidak mengurangi syarat sahnya salat. Yakni tetap ada tumakninah-nya,” terangnya. 

Tak ada patokan durasi salat...

Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada patokan khusus perihal durasi salat tarawih yang ideal. Hanya, hal terpenting tidak melupakan tumakninah di setiap rukun salat. 

”Harus membaca Al-Fatihah. Membacanya juga harus sesuai dengan makhraj-nya dan juga tajwid-nya. Tidak terlalu cepat membacanya karena kalau tidak sesuai makhraj-nya sia-sia salatnya,” ujarnya. 

Di lain sisi, ia juga mengimbau agar makmum salat tarawih bijaksana. Yakni dengan memperhatikan mayoritas jemaahnya sudah lansia atau tidak. 

”Makmum harus bijaksana jangan hanya ingin cepat. Karena melihat kondisi juga terkadang ada makmum yang usianya sudah lansia. Kalau gerakan salat tarawih terlalu cepat kasihan juga,” imbuhnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler