”Contohnya, beberapa kali aduan tentang jalan rusak di wilayah Kabupaten Kudus langsung ditangani setelah dilaporkan melalui Wadul K1 dan K2. Pelayanan kepada masyarakat harus cepat dan efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi Agung mengungkapkan bahwa aduan terkait LPJU yang padam juga segera ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam. Apalagi, saat ini sudah ada Saber Lampu Jalan yang bertugas khusus menangani masalah tersebut.
”Untuk LPJU yang padam, jika ada aduan, 1x24 jam langsung ditindaklanjuti. Pak Bupati juga sering turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi LPJU maupun jalan rusak,” ujarnya.
Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan melalui kanal Wadul K1 dan K2, dapat menghubungi nomor 0856 2025 111. Aduan akan ditanggapi oleh admin layanan tersebut.
Murianews, Kudus – Sebanyak 80 persen aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul K1 dan Wadul K2 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil ditangani dengan cepat, dalam waktu 1x24 jam.
Sisanya, sekitar 20 persen, memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai instansi terkait karena perbedaan kewenangan wilayah.
Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, menjelaskan bahwa sebagian besar aduan masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam.
Namun, ada beberapa kasus yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut karena menyangkut kewenangan instansi lain.
”Misalnya, aduan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang padam. Ada LPJU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan ada pula yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus,” jelas Dwi Agung pada Selasa (11/3/2025).
Koordinasi ini diperlukan agar penanganan aduan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Setelah koordinasi, tindak lanjut akan segera dilakukan di lapangan.
”Ada juga aduan tentang jalan desa yang rusak. Sebenarnya, itu bukan kewenangan Pemkab Kudus. Namun, kami tetap menampung semua aduan dan berkoordinasi dengan Pemdes dan kecamatan,” tambah Dwi Agung.
Tindakan Cepat...
Sebaliknya, jika aduan tersebut berada dalam wilayah kewenangan Pemkab Kudus, tindakan akan diambil dalam waktu 1x24 jam. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efektif kepada masyarakat.
”Contohnya, beberapa kali aduan tentang jalan rusak di wilayah Kabupaten Kudus langsung ditangani setelah dilaporkan melalui Wadul K1 dan K2. Pelayanan kepada masyarakat harus cepat dan efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi Agung mengungkapkan bahwa aduan terkait LPJU yang padam juga segera ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam. Apalagi, saat ini sudah ada Saber Lampu Jalan yang bertugas khusus menangani masalah tersebut.
”Untuk LPJU yang padam, jika ada aduan, 1x24 jam langsung ditindaklanjuti. Pak Bupati juga sering turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi LPJU maupun jalan rusak,” ujarnya.
Hingga Selasa (11/3/2025), tercatat sebanyak 607 aduan masuk melalui kanal Wadul K1 dan K2. Keluhan yang paling sering dilaporkan adalah terkait LPJU dan jalan rusak.
Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan melalui kanal Wadul K1 dan K2, dapat menghubungi nomor 0856 2025 111. Aduan akan ditanggapi oleh admin layanan tersebut.
Editor: Supriyadi