Kamis, 20 November 2025

Sebaliknya, jika aduan tersebut berada dalam wilayah kewenangan Pemkab Kudus, tindakan akan diambil dalam waktu 1x24 jam. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efektif kepada masyarakat.

”Contohnya, beberapa kali aduan tentang jalan rusak di wilayah Kabupaten Kudus langsung ditangani setelah dilaporkan melalui Wadul K1 dan K2. Pelayanan kepada masyarakat harus cepat dan efektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi Agung mengungkapkan bahwa aduan terkait LPJU yang padam juga segera ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam. Apalagi, saat ini sudah ada Saber Lampu Jalan yang bertugas khusus menangani masalah tersebut.

”Untuk LPJU yang padam, jika ada aduan, 1x24 jam langsung ditindaklanjuti. Pak Bupati juga sering turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi LPJU maupun jalan rusak,” ujarnya.

Hingga Selasa (11/3/2025), tercatat sebanyak 607 aduan masuk melalui kanal Wadul K1 dan K2. Keluhan yang paling sering dilaporkan adalah terkait LPJU dan jalan rusak.

Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan melalui kanal Wadul K1 dan K2, dapat menghubungi nomor 0856 2025 111. Aduan akan ditanggapi oleh admin layanan tersebut.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler