Rinciannya, Rp 33 miliar untuk THR dan Rp 11 miliar untuk TPP. Pencairan THR dan TPP ini dilaksanakan dengan mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah pusat. Serta sudah mulai dicairkan per Rabu (19/3/2025) kemarin.
Adapun ASN yang akan mendapat THR adalah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). anggota dan pimpinan DPRD Kudus.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Jawa Tengah, Djati Solechah mengatakan, Untuk THR ASN direncanakan cair pada tanggal 19 Maret hingga 20 Maret.
Sedangkan TPP THR akan dicairkan pada tanggal 20 Maret dan 21 Maret.
”Pencairan dilakukan langsung oleh Bank Jateng, bisa hari ini selesai,” ucapnya Rabu (19/3/2025) malam.
Dirinya menambahkan, untuk THR gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sedangkan TPP THR bersumber dari APBD.
Ia menambahkan, pemberian THR dilakukan dua pekan sebelum lebaran. Terkait nominal THR yang diberikan yakni senilai gaji yang diterima pada bulan Februari.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mencairkan sebanyak Rp 44 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus di tahun 2025.
Rinciannya, Rp 33 miliar untuk THR dan Rp 11 miliar untuk TPP. Pencairan THR dan TPP ini dilaksanakan dengan mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah pusat. Serta sudah mulai dicairkan per Rabu (19/3/2025) kemarin.
Adapun ASN yang akan mendapat THR adalah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). anggota dan pimpinan DPRD Kudus.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Jawa Tengah, Djati Solechah mengatakan, Untuk THR ASN direncanakan cair pada tanggal 19 Maret hingga 20 Maret.
Sedangkan TPP THR akan dicairkan pada tanggal 20 Maret dan 21 Maret.
”Pencairan dilakukan langsung oleh Bank Jateng, bisa hari ini selesai,” ucapnya Rabu (19/3/2025) malam.
Dirinya menambahkan, untuk THR gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sedangkan TPP THR bersumber dari APBD.
Ia menambahkan, pemberian THR dilakukan dua pekan sebelum lebaran. Terkait nominal THR yang diberikan yakni senilai gaji yang diterima pada bulan Februari.
Langsung ke rekening...
Pemberian THR tersebut juga langsung dicairkan ke rekening ASN. Perihal nominal yang didapatkan antara ASN yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda tergantung jabatan yang diemban.
”Untuk nominal THR gaji yang diterima senilai gaji di bulan Februari. Sedangkan untuk TPP yang diterima itu mengacu pada TPP bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar THR tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya. Terlebih momen lebaran Idulfitri sudah semakin dekat.
”Kami berharap THR ini dapat digunakan sebaik-baiknya. Terlebih sebentar lagi juga memasuki lebaran Idulfitri,” imbuhnya.
Editor: Anggara Jiwandhana