Rabu, 19 November 2025

Pada surat edaran tersebut juga dijelaskan jika UPTD Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan dan evakuasi. UPTD Puskesmas Rawat Inap memberikan pelayanan 24 jam.

UPTD Puskesmas rawat inap dan rawat jalan serta UPTD Laboratorium Kesehatan tetap memberikan pelayanan saat cuti bersama Hari Raya Nyepi (28 Maret 2025) dan Hari Raya Idulfitri (2, 3, 4, 5, dan 7 April 2025).

Klinik Rawat Inap memberikan bantuan pelayanan kesehatan 24 jam untuk rujukan kasus kegawatdaruratan.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler