Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bupati Kudus, Jawa Tengah, Samani Intakoris meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Kudu berjalan transparan. 

Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti penandatanganan pakta integritas SPMB Kudus di SMP 1 Jati pada Jumat (2/5/2025).

Bupati Samani menegaskan transparansi dalam penerimaan murid baru di Kudus merupakan kunci untuk memastikan mutu pendidikan tersampaikan dengan baik.

Ia percaya bahwa keterbukaan dalam dunia pendidikan akan menghasilkan kualitas yang baik pula.

”Pelaksanaan SPMB harus berjalan dengan baik dan transparan,” katanya. 

Penandatanganan pakta integritas tersebut, menurutnya, adalah bentuk komitmen bersama dari seluruh pihak terkait untuk melaksanakan SPMB secara berkualitas, salah satunya melalui prinsip transparansi.

”Tadi sudah dibacakan juga pakta integritas SPMB. Semoga bisa dijalankan dengan baik,” sambungnya.

Isi dari pakta integritas tersebut secara garis besar menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dari seluruh komponen yang terlibat, baik secara personal maupun jabatan.

”Mudah-mudahan bapak ibu guru sabar dalam mengajar anak-anak. Mari dukung asta cita dari pak Presiden Prabowo. Semoga pendidikan di Kabupaten Kudus ini semakin maju,” terangnya.

SPMB Berlangsung Tiga Bulan...

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, menyampaikan pelaksanaan SPMB diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni atau Juli 2025. Ia juga menjelaskan mengenai empat jalur SPMB yang akan diterapkan.

”Terkait SPMB ada empat jalur. Meliputi jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua. Saat ini teknisnya sedang kami godok,” ucap Harjuna.

Pihaknya menegaskan kesiapan Disdikpora Kudus untuk menjalankan pakta integritas SPMB yang telah disepakati, demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas di masa depan.

”Transparansi dan berkeadilan saat pelaksanaan SPMB akan kami laksanakan,” imbuhnya.

Dukungan terhadap SPMB yang transparan juga datang dari Ketua PGRI Kudus, Ahadi Setiawan. Ia berkomitmen untuk menjalankan proses penerimaan sesuai regulasi yang ditetapkan pusat, termasuk aturan mengenai daya tampung sekolah.

”Misalnya dalam satu sekolah kapasitas kelasnya ada delapan. Masing-masing kelas diisi maksimal 32 siswa. Maka jumlah total siswa di sekolah itu 256 siswa. Artinya sekolah itu tidak boleh menerima siswa lebih dari jumlah tersebut,” jelas Ahadi.

Ia mengingatkan, jika ada pihak yang memaksakan melebihi kapasitas, siswa berisiko tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak bisa mengikuti ujian.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler