Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk memanfaatkan bangunan eks Stasiun Kudus sebagai sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat dukungan positif dari sejarawan setempat.

Edy Supratno, salah satu sejarawan Kudus mengapresiasi adanya wacana pemanfaatan bangunan eks Stasiun Kudus menjadi sentra UMKM. Menurut dia hal itu merupakan kabar baik. 

”Wacana pemanfaatan bekas Stasiun Kudus menjadi pusat kuliner UMKM bagi saya merupakan kabar baik. Itu merupakan langkah konkret untuk melestarikan situs-situs penting di Kudus yang mempunyai nilai historis kuat tetapi sekarang mangkrak,” katanya. 

Ia menjelaskan, pemanfaatan ini tidak melanggar undang-undang meskipun bangunan tersebut berstatus cagar budaya.

”Pada UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya tertera jelas, salah satu bentuk dari pelestarian yakni pemanfaatan,” terangnya. 

Menurutnya, ketentuan pemanfaatan cagar budaya itu diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 11 Tahun 2010.

Salah satu poinnya yakni pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. 

Pemerintah Daerah...

Selain itu, pada ayat (2) disebutkan pemerintah ataupun pemerintah daerah bisa memfasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya yang dilakukan setiap orang.

”Ketika Pemkab Kudus mempunyai rencana pemanfaatan eks Stasiun Kudus, saya memaknainya sebagai bentuk rencana fasilitasi pemerintah,” tegasnya. 

Ia menambahkan, keberadaan eks Stasiun Kudus merupakan simbol kemajuan sistem transportasi di era kolonial, tepatnya pada abad ke-19.

Keberadaan bangunan eks Stasiun Kudus itu merupakan bukti kemajuan di wilayah Kabupaten Kudus. 

”Bekas jejak kaki orang-orang besar di negeri ini juga ada di Stasiun Kudus saat kunjungan ke Kudus. Karena itu, situs ini layak dilestarikan. Bahwa lokasinya berstatus cagar budaya hal itu tidak menjadi masalah karena tidak melanggar undang-undang,” tambahnya

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler