Lengkap! Ini Persyaratan SPMB Jenjang TK, SD, dan SMP di Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 2 Juni 2025 19:40:00
Murianews, Kudus – Persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 telah dirilis Disdikpora Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho menyampaikan, persyaratan umum calon siswa jenjang TK harus berusia paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A.
”Calon peserta didik kelompok B berusia paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun,” katanya, Senin (2/6/2025).
Anggun menyampaikan, pada siswa jenjang TK, terkait usia dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Berkas tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon murid.
”Tetapi untuk calon murid disabilitas, persyaratan tersebut dikecualikan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada jenjang SD, calon peserta didik berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Namun dapat dikecualikan dengan usia 5,5 tahun hingga enam tahun jika calon siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
”Untuk calon murid berusia tujuh tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas satu SD,” ujarnya.
SD Tak Ada Tes...
Anggun menambahkan, calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk mengikuti tes lain.
Selanjutnya, untuk calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.
Selain itu juga dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta legalisasi dari desa dengan domisili calon siswa.
”Namun untuk persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid yang merupakan penyandang disabilitas,” terangnya.
Kemudian, pada jenjang SMP, siswa berusia paling tinggi lima belas tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Calon peserta didik juga telah menyelesaikan jenjang SD.
Terkait persyaratan usia peserta didik, harus dilakukan dengan menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, berkas itu dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan domisili calon Murid.
Syarat Lulus SD...
Siswa juga harus menyertakan Surat Keterangan Lulus (SKL). Hal ini sebagai syarat peserta tersebut telah dinyatakan lulus pada jenjang SD.
”Untuk persyaratan tersebut bisa dikecualikan untuk calon siswa yang merupakan penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi



