Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak masyarakat agar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dengan usia 17 tahun ke bawah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, pihaknya terus mendorong agar masyarakat memiliki KIA.

Dirinya menyampaikan manfaat yang didapat ketika memiliki KIA. Yakni mendapatkan diskon ketika berwisata dan berbelanja di beberapa titik yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil.

”Salah satu upaya yang kami lakukan yakni dengan memberikan insentif berupa potongan harga di sejumlah tempat wisata dan toko sepatu,” katanya, Minggu (15/6/2025).

Beberapa pihak yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Kudus yakni tempat wisata dan toko sepatu. Besaran diskonnya berbeda-beda, mulai 10 hingga 15 persen.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan terobosan tersebut agar semakin banyak yang menggunakan KIA. Sehingga target KIA dapat tercapai 100 persen.

”Kegiatan semacam ini untuk menarik minat masyarakat agar memiliki KIA. Sehingga target kepemilikan KIA sebanyak seratus persen dapat tercapai,” sambungnya.

Guna menambahkan ketercapaian KIA itu, pihaknya juga bakal menyasar ke sekolah. Sehingga anak-anak sekolah memiliki KIA dan tidak langsung maka pemilik kartu identitas ini bertambah.

Mudah Bikin KIA... 

”Selama ini untuk persyaratan masuk sekolah harus menunjukan data, yakni akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua. KIA sudah mencakup semua data tersebut. Melihat hal tersebut nantinya bisa menjadi syarat masuk sekolah juga,” terangnya.

Diketahui, untuk mengurus KIA amatlah mudah. Yakni mencakup fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga orang tua, KTP orang tua, dan pas foto anak ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

”Harapan kami dengan adanya KIA anak-anak memiliki kartu tanda pengenal sebagai identitas dirinya,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler