Rabu, 19 November 2025

”Kami sudah peringatkan beberapa kali tetapi bandel. Akhirnya kami tertibkan. Karena hal itu melanggar Perda PKL,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Noor Ridho. Ia menyampaikan kegiatan penertiban sebagai penegakan Perda PKL.

”Kami sudah ingatkan beberapa kali. Tetapi selalu bandel lagi. Kami ingin menciptakan destinasi wisata religi di Kabupaten Kudus yang nyaman bagi peziarah,” ucapnya.

Sementara salah satu PKL Menara Kudus mengaku hanya menggunakan sedikit area bahu jalan. Ia mengaku telah membayar sewa lokasi lapak dengan penyewa.

”Cuma menggunakan sedikit bahu jalan. Saya di sini ya bayar sewa Rp 25 juta per tahun. Selain itu PKL di sini kan banyak yang jualan di pinggir jalan,” cetusnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar