Rabu, 19 November 2025

Berdasarkan informasi, dugaan pungli ini menyasar seluruh guru dan kepala SD Negeri di Kecamatan Jati. Bahkan, kasus tersebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini.

Setiap guru disebut dikenai iuran sebesar Rp 30 ribu dan kepala sekolah sebesar Rp 40 ribu. Iuran itu disebut bersifat wajib tanpa terkecuali dan diberikan setiap bulannya.

Namun, penggunaan iuran itu tak jelas pertanggungjawabannya. Informasi yang beredar, hasil iuran itu digunakan untuk memberi honor Koordinator Wilayah dan gaji tenaga honorer yang sedianya sudah dianggarkan daerah.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler