Aturan Royalti Musik Memberatkan, Pengusaha Hotel di Kudus Mengeluh
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 20 Agustus 2025 12:38:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pengusaha hotel di Kudus, Jawa Tengah mengeluhkan adanya kebijakan tarif royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aturan royalty tersebut dirasa memberatkan operasional hotel.
General Manager Sapphire Boutique Kudus Tika Encim menyampaikan, pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Ia berpendapat aturan royalti musik memberatkan.
”Namun, mau tidak mau harus mengikuti karena itu sudah aturan. Dibilang berat ya pasti, apalagi juga diberlakukan untuk resto di hotelnya,” katanya, Rabu (20/8/2025).
Pihaknya berniat untuk mengurus royalti tersebut. Tentunya setelah berkoordinasi dengan pihak hotel lain yang tergabung di bawah naungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
”Coba nanti kami koordinasi dengan teman-teman hotel yang lain supaya ngurusnya bisa sekalian. Intinya kami akan tetap mengurus,” sambungnya.
Tika menyampaikan siap mengikuti aturan yang ada. Terlebih Sapphire Boutique Kudus merupakan hotel berbintang. Sehingga harus mengikuti standar yang ditentukan.
”Menunggu hotel yang lain juga nanti seperti apa. Kalau mengurus bareng-bareng kan lebih enak,” imbuhnya.
Dikeluhkan..
- 1
- 2



