Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Siaran program Trans 7, Xpose Uncencored ternyata tak hanya menampilkan tayangan pondok pesantren Lirboyo. Tayangan yang disiarkan oleh Trans 7 bahkan juga mencomot visual dari Pondok Pesantren atau Ponpes Nurul Asna di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Aliansi Santri Membela Kiai (Asmak) Kudus, Jawa Tengah pun angkat bicara. Sekretaris Asmak Muhammad Yusuf Zakaria menyampaikan siaran yang terdapat pada Trans 7 itu tidak hanya menampilkan sosok pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, yakni KH Anwar Manshur.

Melainkan juga mencomot kegiatan dari Pondok Pesantren Nurul Asna di Desa Kalirejo. 

”Iya benar ada tayangan yang menampilkan ibu Nyai Hj Basyiroh sedang berbagi susu,” katanya, Jumat (17/10/2025). 

Menurutnya, mencomot tayangan dari pondok pesantren tidak dapat dibenarkan. Terlebih, menurutnya tidak ada pihak Trans 7 yang datang untuk wawancara ataupun datang ke pondok pesantren. 

”Pencomotan ini bentuk pelanggaran UU ITE. Tidak ada pihak Trans 7 yang konfirmasi maupun datang ke pondok pesantren,” sambungnya.

Menurutnya, perilaku yang dilakukan pihak Trans 7 tidak terpuji. Sebab, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

”Kami melihatnya sangat buruk sekali. Bahkan tidak patut karena tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat. Tidak mencerminkan akhlak yang baik,” terangnya. 

Menurutnya, apabila hendak menampilkan sebuah tayangan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait. Mengambil tanpa izin atau mencomot tidak dibenarkan. 

”Asal mencomot tanpa konfirmasi tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya. 

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler