Kamis, 20 November 2025

Shony Wardana mengatakan Sertifikasi Halal Gratis itu bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat. Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menjamin produk makanan aman dikonsumsi. 

”Program ini untuk menjamin produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin makanan yang halal,” ujarnya. 

Terkait tata cara mendaftarkan Sertifikasi Halal dapat dilakukan melalui laman SiHalal. Apabila ada kesulitan, masyarakat dapat datang ke Kantor Kemenag Kudus untuk dibantu proses pendaftaran. 

Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat menghubungi contact center Kemenag Kudus di 0898 8337633. Nomor tersebut juga dapat ditanyai seputar Sertifikasi Halal. 

”Masyarakat bisa daftar sendiri secara online atau bisa menghubungi pendamping halal Kemenag Kudus maupun datang langsung ke kantor Kemenag Kudus akan kami bantu,” imbuhnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler