Jumat, 21 November 2025

Murianews, KudusSertifikasi halal secara gratis bisa didapatkan para pelaku UMKM di Kudus. Caranya dengan membuat akun terlebih dahulu serta mengikuti rangkaian alur yang diminta.

Kepala Kemenag Kudus, Shony Wardana mengatakan untuk mendaftar sertifikasi halal ini, para pelaku UMKM memang harus melalui serangkaian tahapan.

”Tahap pertama pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. Kemudian mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH (Proses Produk Halal, red),” katanya, Sabtu (25/10/2025). 

Selanjutnya, pelaku usaha melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH. Setelahnya mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

”Nantinya Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha,” sambungnya. 

Kemudian, BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terkait laporan hasil Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen, red).

Sementara itu, pelaku usaha menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH. Setelah itu melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk

”Dari BPJPH nantinya menerbitkan sertifikasi halal. Pelaku usaha kemudian mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL serta mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk,” terangnya. 

Manfaatkan Program...

Ia menuturkan, sertifikasi halal semacam ini gratis. Pihaknya mempersilakan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan program ini. Sehingga produk usaha makanan maupun minumannya dinyatakan aman dan halal. 

”Silakan dimanfaatkan, program ini gratis untuk pelaku usaha makanan maupun minuman,” ujarnya. 

Nantinya apabila ada kesulitan, pelaku usaha dapat datang ke Kantor Kemenag Kudus untuk dibantu proses pendaftaran. Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat menghubungi contact center Kemenag Kudus di 08988337633. Nomor tersebut juga dapat ditanyai seputar Sertifikasi Halal. 

”Masyarakat bisa daftar sendiri secara online atau bisa menghubungi pendamping halal Kemenag Kudus maupun datang langsung ke kantor Kemenag Kudus akan kami bantu,” imbuhnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler