Ia menjelaskan, di rumah sakit sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dokumentasi. Di sisi lain menurutnya perawat juga sedang berusaha menangani pasien.
”Di ruang-ruang tertentu tidak boleh istilahnya mengganggu penangan kesehatan yang dilakukan oleh nakes ke pasien. Tetapi apapun itu permasalahan tersebut sudah diselesaikan baik-baik antara kami dengan pihak keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, mengambil foto kegiatan penanganan kesehatan pasien tidak diperbolehkan karena mengganggu pelayanan. Selain itu juga berkaitan dengan privasi dari pasien yang bersangkutan.
”Tidak bolehnya karena dikhawatirkan mengganggu pelayanan kesehatan yang diberikan. Privasi pasien juga menjadi hal utama,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus Abdul Hakam berkomitmen memperbaiki pelayanan di rumah sakit. Selain itu pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih humanis kepada pasien.
Komitmen itu disampaikan dr Abdul Hakam usai ramai kabar perawat RSUD Kudus berlaku kurang baik ke pasien. Kabar tersebut muncul ke publik usai ada postingan akun TikTok dari keluarga korban @NailiNely.
”Permasalahan itu sudah selesai. Ke depannya hal ini menjadi bahan evaluasi kami agar memberikan pelayanan yang lebih humanis ketika melayani pasien,” katanya, saat dikonfirmasi seusai Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana, Selasa (4/11/2025).
Ia menyampaikan, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada perawat RSUD Kudus yang bersangkutan. Nantinya, apabila perawat tersebut tidak ada perubahan sikap, akan ada tindakan tegas.
”Sementara pembinaan dulu. Nantinya kalau tidak ada perubahan kami beri SP. Setiap menggelar apel, kami juga lakukan evaluasi. Rolling tenaga kesehatan juga kami lakukan, karena terkadang beban kerja begitu berat,” sambungnya.
Lebih lanjut, instropeksi itu nantinya diberlakukan di semua bidang pelayanan. Tujuannya agar pelayanan menjadi lebih baik.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih humanis agar tidak terjadi kesalahpahaman kembali,” terangnya.
Privasi...
Ia menjelaskan, di rumah sakit sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dokumentasi. Di sisi lain menurutnya perawat juga sedang berusaha menangani pasien.
”Di ruang-ruang tertentu tidak boleh istilahnya mengganggu penangan kesehatan yang dilakukan oleh nakes ke pasien. Tetapi apapun itu permasalahan tersebut sudah diselesaikan baik-baik antara kami dengan pihak keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, mengambil foto kegiatan penanganan kesehatan pasien tidak diperbolehkan karena mengganggu pelayanan. Selain itu juga berkaitan dengan privasi dari pasien yang bersangkutan.
”Tidak bolehnya karena dikhawatirkan mengganggu pelayanan kesehatan yang diberikan. Privasi pasien juga menjadi hal utama,” imbuhnya.
Editor: Anggara Jiwandhana