Begini Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan yang Bikin Repot Pasien
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 14 November 2025 14:57:00
Murianews, Kudus – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melakukan perbaikan besaran terhadap sistem rujukan bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Sistem yang berlaku selama ini yang dikenal sebagai rujukan berjenjang, dinilai kerap merepotkan dan memperlambat penanganan pasien.
Beberapa peserta merasakan repotnya tahapan panjang sesuai mekanisme urutan rumah sakit. Seperti yang dialami oleh warga Kabupaten Kudus, Arif. Ia mengaku harus memulai pemeriksaan di puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe C.
”Kalau memakai BPJS Kesehatan harus dimulai dari puskesmas dahulu. Setelah itu baru ke rumah sakit tipe C. Ketika tipe C tidak bisa menangani dirujuk lagi ke rumah sakit tipe B,” katanya, Jumat (14/11/2025).
Meski prosesnya panjang, Arif memilih tetap mengikuti aturan yang berlaku agar bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Berbeda dengan Arif, peserta BPJS bernama Khaerul mengaku tahapan rujukan yang ia alami cukup singkat.
”Saya memeriksakan istri saya saat hamil dari puskesmas langsung bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B tanpa melewati rumah sakit tipe D dan C,” ucapnya.
Di sisi lain, saat Murianews.com, mencoba mengecek prosedur di salah satu klinik di Kudus, diketahui bahwa pasien yang hendak memilih rujukan ke RS tipe B seringkali diarahkan untuk diperiksa terlebih dahulu di RS tipe di bawahnya.
Skema berjenjang...
Direktur RSI Sunan Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, menjelaskan bahwa secara regulasi sistem BPJS Kesehatan memang masih menggunakan skema berjenjang.
Sistem ini bertujuan memfasilitasi pasien dengan sakit ringan agar dapat ditangani di RS tipe D atau C sebelum naik ke tipe B atau A.
”Secara by system BPJS Kesehatan memang berjenjang. Tetapi biasanya ketika rumah sakit yang rujukannya sudah terpenuhi 30 persen kuotanya bisa muncul rumah sakit tipe yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto mengatakan selama ini sistem yang dibuat oleh BPJS Kesehatan memang berjenjang. Yakni dimulai dari fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas. Kemudian berjenjang rujukan ke rumah sakit tipe D, C, B, dan A.
”Skrining awal memang dilakukan di fasilitas pertama. Kemudian by system ada rujukan terhadap pasien ke rumah sakit tipe D, C, B, hingga A,” sambungnya.
Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas sifatnya memang melakukan deteksi dini terlebih dahulu terkait kondisi kesehatan pasien. Kemudian, apabila puskesmas tidak mampu, maka dilakukan rujukan ke rumah sakit.
”Idealnya memang untuk skrining dari faskes pertama dahulu kemudian ke rumah sakit. Tetapi kalau nantinya ada aturan baru tanpa perlu berjenjang, maka kami tetap mengikuti,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar



