Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kanopi di area pelataran timur Pasar Bitingan Kudus, Jawa Tengah mendadak dibongkar, Rabu (20/5/2026). Aksi itu pun mendapatkan protes dari sejumlah pedagang di Pasar Bitingan.

Pembongkaran dinilai dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pedagang. Bahkan, pembongkaran itu dinilai janggal karena dilakukan pihak RSUD Loekmonohadi.

Sebab, area tersebut, dinilai para pedagang merupakan kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus dan berada di luar pagar bedeng proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat.

Adapun kanopi sepanjang sekitar 50 meter itu, selama ini digunakan untuk berjualan para pedagang di Pasar Bitingan Kudus.

Ketua Paguyuban Pasar Bitingan Kudus, Kunarto mengatakan, pedagang keberatan karena pembongkaran dilakukan pihak rumah sakit tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari Disdag.

”Ini offside. Pasar wilayahnya Dinas Perdagangan. Seharusnya yang membongkar ya dari Dinas Perdagangan, kenapa pihak rumah sakit yang membongkar,” katanya di lokasi.

Minta Sesuai Batas... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News