Eko menambahkan, informasi yang diberikan masyarakat dalam kegiatan SE2026 dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sementara itu, Bupati Kudus Samani Intakoris menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap pelaksanaan SE2026. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Bupati Kudus Nomor 500.14/1485/2026 tentang dukungan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
”Forkopimda Kudus akan mendukung Sensus Ekonomi 2026 sampai tingkat desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sam’ani juga secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Kudus.
”Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pencanangan pendataan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Kudus secara resmi dimulai,” ucapnya.
MuriaNews, Kudus – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus mencanangkan komitmen bersama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Ballroom Hotel Sapphire, Kabupaten Kudus, Senin (8/6/2026).
Sebanyak 622 petugas disiapkan untuk melakukan pendataan door to door di seluruh wilayah Kabupaten Kudus mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kudus Samani Intakoris, Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga sejumlah organisasi usaha di Kabupaten Kudus.
Kepala BPS Kudus Eko Suharto mengatakan, Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang wajib dilaksanakan BPS setiap 10 tahun sekali pada tahun berakhiran angka enam.
”Sensus Ekonomi 2026 ini merupakan sensus ekonomi yang ketujuh. Pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sensus, BPS memiliki penanda warna berbeda untuk tiap kegiatan sensus nasional. Untuk Sensus Ekonomi 2026 menggunakan warna oranye, Sensus Penduduk berwarna biru, sedangkan Sensus Pertanian menggunakan warna hijau.
Gambaran terbaru...
Menurutnya, pendataan SE2026 bertujuan menyediakan data dasar kegiatan ekonomi hingga wilayah administrasi terkecil. Nantinya, data tersebut akan menjadi dasar penyusunan direktori usaha dan perusahaan secara lengkap dan rinci di Kabupaten Kudus.
”Tentunya nanti kita akan punya gambaran populasi usaha, baik usaha mikro, menengah maupun usaha besar yang ada di Kabupaten Kudus,” katanya.
Selain itu, SE2026 juga akan menghasilkan berbagai informasi strategis terkait karakteristik usaha, pemanfaatan teknologi digital, ekonomi kreatif, ketenagakerjaan, investasi hingga permodalan.
”Data tersebut nantinya akan dipergunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan,” terangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pendataan, BPS Kudus menyiapkan 622 petugas lapangan yang akan diterjunkan di 4.291 SLS dan sub SLS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
”Untuk pendataan door to door akan kita mulai 15 Juni sampai 31 Agustus 2026,” imbuhnya.
Dukung penuh...
Eko menambahkan, informasi yang diberikan masyarakat dalam kegiatan SE2026 dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sementara itu, Bupati Kudus Samani Intakoris menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap pelaksanaan SE2026. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Bupati Kudus Nomor 500.14/1485/2026 tentang dukungan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
”Forkopimda Kudus akan mendukung Sensus Ekonomi 2026 sampai tingkat desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sam’ani juga secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Kudus.
”Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pencanangan pendataan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Kudus secara resmi dimulai,” ucapnya.
Editor: Anggara Jiwandhana