Selain menyiapkan tahapan, PMD juga mulai menghitung kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades 2027. Perhitungan tersebut mencakup biaya penyelenggaraan pemilihan sekaligus tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya. Namun, besaran anggaran masih dalam proses penghitungan.
Ia menambahkan, perubahan Undang-Undang Desa tidak membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme Pilkades. Menurutnya, hanya terdapat penyesuaian pada beberapa ketentuan, sedangkan secara umum tata cara pelaksanaannya masih sama seperti sebelumnya.
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan Pilkades, PMD mulai melakukan pemetaan bersama aparat keamanan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
”Tentunya berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik dari unsur keamanan, pemerintah desa, maupun masyarakat, supaya pemilihan Pilkades 2027 nanti bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2027. Sebanyak 114 desa dipastikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, pihaknya telah menyusun timeline pelaksanaan sebagai pedoman bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat dalam menghadapi tahapan Pilkades.
”Ya tentu kita sudah mulai dari sekarang. Makanya ada timeline yang kemarin kita sampaikan. Timeline itu untuk persiapan, tidak hanya di perangkat desa, tidak hanya di BPD, tapi masyarakat secara umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, timeline tersebut disusun agar seluruh pihak mengetahui tahapan yang akan dilalui. Selain Pilkades, pada 2027 juga akan digelar pemilihan anggota BPD sebagai bagian dari rangkaian demokrasi di tingkat desa.
”Harapan kami melalui sosialisasi ini pemerintah desa dan masyarakat bisa mulai menyiapkan calon-calon pemimpin desa ke depan,” jelasnya.
Ia memastikan sebanyak 114 desa telah dipetakan sebagai peserta Pilkades Serentak 2027. Desa-desa di luar jumlah tersebut memiliki masa jabatan kepala desa yang berbeda sehingga tidak mengikuti pemilihan pada tahun yang sama.
”Sudah dipetakan. Untuk tahun 2027 ada 114 desa,” tegasnya.
Sebelum tahapan Pilkades dimulai, terlebih dahulu akan dilaksanakan pemilihan anggota BPD. Tahapan Pilkades diperkirakan mulai berlangsung pada September 2027.
”Kalau pemilihan kepala desa, karena selesai masa tugasnya tanggal 17 Desember 2026, maka bulan September sudah mulai tahapan Pilkades. Sebelumnya ada tahapan pemilihan BPD terlebih dahulu. Setelah BPD terbentuk, baru menyiapkan pemilihan kepala desa pada September 2027,” terangnya.
Kebutuhan anggaran...
Selain menyiapkan tahapan, PMD juga mulai menghitung kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades 2027. Perhitungan tersebut mencakup biaya penyelenggaraan pemilihan sekaligus tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya. Namun, besaran anggaran masih dalam proses penghitungan.
Ia menambahkan, perubahan Undang-Undang Desa tidak membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme Pilkades. Menurutnya, hanya terdapat penyesuaian pada beberapa ketentuan, sedangkan secara umum tata cara pelaksanaannya masih sama seperti sebelumnya.
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan Pilkades, PMD mulai melakukan pemetaan bersama aparat keamanan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
”Tentunya berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik dari unsur keamanan, pemerintah desa, maupun masyarakat, supaya pemilihan Pilkades 2027 nanti bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar