Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Selain menyiapkan tahapan, PMD juga mulai menghitung kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades 2027. Perhitungan tersebut mencakup biaya penyelenggaraan pemilihan sekaligus tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya. Namun, besaran anggaran masih dalam proses penghitungan.

Ia menambahkan, perubahan Undang-Undang Desa tidak membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme Pilkades. Menurutnya, hanya terdapat penyesuaian pada beberapa ketentuan, sedangkan secara umum tata cara pelaksanaannya masih sama seperti sebelumnya.

Untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan Pilkades, PMD mulai melakukan pemetaan bersama aparat keamanan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.

”Tentunya berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik dari unsur keamanan, pemerintah desa, maupun masyarakat, supaya pemilihan Pilkades 2027 nanti bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler