Warga Cranggang Tolak Perpanjangan Kontrak Tower, Ini Gegaranya
Wiwid Widia Yulhendrik
Minggu, 26 Juli 2026 21:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Warga RT 01 RW 03 Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menolak perpanjangan kontrak sebuah tower telekomunikasi di wilayah mereka. Warga menilai proses perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan masyarakat sekitar.
Tokoh masyarakat Desa Cranggang, Sriyanto mengatakan, hingga kini warga belum pernah menerima ataupun diperlihatkan dokumen terkait perpanjangan izin maupun kontrak tower tersebut.
”Kami sampai detik ini belum menerima surat perizinan atau perpanjangan itu. Yang kami minta sederhana, kalau memang perizinannya sudah berjalan, mana buktinya. Warga sekitar yang merasakan dampaknya justru tidak pernah dilibatkan,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut telah dua kali dimediasi di balai desa. Dalam mediasi itu, warga mempertanyakan masa berlaku kontrak tower karena memperoleh informasi yang berbeda dari pihak pengelola.
Sriyanto menyebut perwakilan perusahaan sempat menyampaikan kontrak berakhir pada 2 Juni 2027. Namun, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan warga, masa kontrak tercantum berakhir pada 2 Juni 2026.
”Setelah kami tunjukkan arsip yang kami punya, yang bersangkutan mengakui salah menyampaikan dan meminta maaf. Tapi sampai sekarang data yang dijanjikan untuk ditunjukkan kepada warga juga belum diberikan,” katanya.
Selain itu, warga mengaku selama sekitar 15 tahun tower beroperasi tidak pernah ada sosialisasi mengenai kondisi tower maupun proses perpanjangan kontrak.
Kompensasi...
Dalam pernyataan sikap yang dibuat warga, mereka juga mempertanyakan perlindungan asuransi jika terjadi musibah, kompensasi pada masa perpanjangan kontrak, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penggunaan akses jalan menuju lokasi tower.
Warga setempat, Haimin mengaku sebagian warga juga khawatir terhadap keberadaan tower. Menurutnya, sekitar sebulan lalu terjadi sambaran petir yang diduga mengenai tower dan diikuti kerusakan sejumlah peralatan elektronik milik warga.
”TV, Wi-Fi, lampu, kulkas, laptop sampai PS ada yang rusak. Kalau musim hujan warga juga waswas. Kami bingung kalau ada kerugian seperti itu harus meminta ganti rugi kepada siapa. Kalau tidak ada penyelesaian, ya warga maunya tower dipindahkan,” ujarnya.
Sriyanto menambahkan, sebagian warga juga mengaku khawatir terhadap kemungkinan dampak radiasi dari tower. Menurutnya, selama tower beroperasi belum pernah ada sosialisasi maupun penjelasan dari pihak pengelola terkait hal tersebut.
Warga berencana mengirimkan surat kepada Bupati Kudus dengan tembusan kepada pihak pengelola tower, dan berharap pemerintah memfasilitasi mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola tower maupun perusahaan Daya Mitra belum memberikan keterangan terkait keberatan yang disampaikan warga.
Editor: Supriyadi



