Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Info terbaru, beredar surat yang isinya menyatakan jika Wakil Rektor 1 UMK Dr Sulistyowati dinonaktifkan dari jabatanya. Hal ini tertuang dalam surat nomor: 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023 yang ditanda tangani Rektor UMK Prof Darsono tertanggal 9 Juni 2023.

Surat itu ditunjukkan kepada Wakil Rektor 1 Dr Sulistyowati, dan Wakil Rektor IV Dr Achmad Hilal Madjdi. Surat tersebut juga ditembuskan pada Ketua Pengurus Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus.

Baca juga: Beredar Surat Pencopotan Wakil Rektor 1 UMK, Benarkah?

Dalam surat yang beredar itu, juga dijelaskan jika akan ada langkah investigasi berkaitan dengan permasalahan yang berkembang dan menyangkut Wakil Rektor I Dr Sulistyowati. Sehingga Wakil Rektor 1 dinonaktifkan.

Surat tersebut juga menjelaskan, fungsi Wakil Rektor 1 di bidang akademik akan digantikan oleh pejabat lain. Wakil Rektor IV Dr Achmad Hilal Madjdi diangkat menjadi Plt Wakil Rektor 1.

Saat di konfirmasi Murianews, Jumat (9/6/2023), Rektor UMK Prof Darsono membenarkan adanya surat penonaktifan Wakil Rektor 1 tersebut. ”Betul mas (adanya penonaktifan wakil rektor 1),” ucapnya melalui pesan singkat.

Terpisah, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) UMK Akhwan Sukandar yang beberapa lalu ikut dalam audiensi permasalahan itu menyebut jika sudah menerima surat penonaktifan WR 1 tersebut.

”Kami sudah dapat dan ini awal yang baik. Tapi belum sesuai tuntutan dari kami saat audiensi lalu. Tapi kami tetap sangat menghargai keputusan dari YP dan Rektorat UMK ini,” ungkapnya.Ia menyebut, jika boleh memberikan masukan ke YP UMK ataupun rektorat, langkah selanjutnya ada tim khusus yang dibentuk untuk mencari fakta dan investigasi untuk menuju ke keputusan akhir.”Tim khusus itu harus yang berkapasitas dan tidak harus dari internal saja,” ujarnya.   Editor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler