Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Terlebih, kabar rekomendasi pemberhentian Dr Sulistiyowati sebagai dosen tetap kini sudah didengar oleh tim kuasa hukumnya dari Unit Bantuan Hukum DPC Peradi.
Ketua Tim Kuasa hukum WR 1 nonaktif Shindu Arief membenarkan kalau kliennya akan mengambil langkah hukum jika memang diberhentikan menjadi dosen tetap. Apalagi ada suara rekomendasi pemberhentian dilakukan karena adanya desak-desakan dari pihak lain.
Baca juga: WR 1 UMK Nonaktif Tak Hadir dalam Forum Klarifikasi, Ini Tanggapan PWI
Pihaknya kini masih menunggu kepastian surat pemberhentian yang dimungkinkan diterima oleh kliennya. ”Untuk penonaktifan sudah kami terima. Hari ini kami peroleh informasi ada rekomendasi pemberhentian. Jika memang ada pemberhentian, kami akan melakukan hukum dan melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Sementara tim kuasa hukum lainnya, Karman Satto menyebut, banyak peluang untuk melakukan upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya. Pihak tim kuasa hukum, saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



