Kamis, 20 November 2025


Dinas menyebut pelaksanaan wisuda di jenjang sekolah sendiri biasanya berdasarkan kesepakatan dari komite sekolah.

”Itu kebijakan dari komite yang sebenarnya niatnya juga baik, ingin memberikan kesan kepada anak-anak nantinya. Tapi, memang yang menjadi dilema itu ketika ada yang merasa diberatkan dengan hal itu (pelaksanaan wisuda). Ini sudah tidak menjadi pembahasan lokal lagi, tapi nasional,” kata Anggun Nugroho, Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Wisuda Sekolah di Kudus Dikeluhkan Warganet

Ia menjelaskan, memang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tentang komite sekolah mengatur tentang peran masyarakat dalam upaya pengembangan sekolah. Sehingga biasanya memang ada kesepakatan antar wali murid yang diwadahi komite.

”Yang menjadi mengganjal itu jika memang diwajibkan dan memberatkan orang tua,” ungkapnya.Dinas sendiri, sambung Anggun, saat ini tengah menunggu edaran dari pusat tentang intruksi pelaksanaan kegiatan wisuda tersebut. Meski demikian, sambil menunggu hal tersebut, pihaknya akan mengeluarkan imbauan kepada sekolah-sekolah.”Kami ikuti nanti intruksi pusat seperti apa. Tapi kami akan beri imbauan dulu, kegiatan seperti wisuda, pelepasan, atau sebagainya bisa dilaksanakan sederhana dan dengan kesepakatan. Prinsipnya itu jika tidak merupakan kewajiban dan tidak memberatkan, jika ada yang keberatan, ya jangan,” jelasnya. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler