Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan, sidang untuk mengadili tindakan korupsi yang bersangkutan sudah bergulir satu kali.

”Pelimpahan berkas sudah kami lakukan 15 Juni 2023 lalu. Tanggal 21 Juni 2023 sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Bambang Sumarsono, Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Jumat (23/6/2023) malam.

Ia menjelaskan, tersangka AD mengikuti sidang tersebut secara daring di Rumah Tahanan Kelas II B Kudus. Sementara, Jaksa Penuntut Umum hadir langsung di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Lebih lanjut menurutnya sidang kedua akan kembali bergulir dua pekan usai pelaksanaan sidang pertama. Sidang kedua nanti yakni pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan tersebut.

”Nanti rencananya ada lima saksi fakta yang kami hadirkan di sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.

Baca: Mantan Kades Panjang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Diketahui, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kudus ditemukan perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara dari APBDes 2016 di desa tersebut.Rinciannya, yakni terdapat kekurangan fisik kas desa sebesar Rp 41.015.322. Sembilan pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 31.406.010,58.Baca:Kasus Korupsi Mantan Kades Panjang Masuk Babak BaruKemudian, terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22.073.248. Serta dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti sebesar Rp 35.649.470. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 130.144.050. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler