Kasus Korupsi Mantan Kades Panjang Kudus Bergulir di Pengadilan Tipikor
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 23 Juni 2023 21:05:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan, sidang untuk mengadili tindakan korupsi yang bersangkutan sudah bergulir satu kali.
”Pelimpahan berkas sudah kami lakukan 15 Juni 2023 lalu. Tanggal 21 Juni 2023 sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Bambang Sumarsono, Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Jumat (23/6/2023) malam.
Ia menjelaskan, tersangka AD mengikuti sidang tersebut secara daring di Rumah Tahanan Kelas II B Kudus. Sementara, Jaksa Penuntut Umum hadir langsung di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Lebih lanjut menurutnya sidang kedua akan kembali bergulir dua pekan usai pelaksanaan sidang pertama. Sidang kedua nanti yakni pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan tersebut.
”Nanti rencananya ada lima saksi fakta yang kami hadirkan di sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.
Baca: Mantan Kades Panjang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



