Rabu, 19 November 2025


Dalam sidang yang digelar Selasa (4/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya. Alfi yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

”Tuntutan dari jaksa itu, 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider satu tahun kurungan penjara,” kata Rudi Hartoyo, Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, ada juga tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang."Jadi tuntutan jaksa itu kumulatif, tuntutan pertama, dan kedua.” ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Alfi Hidayat sudah ditangkap Polda Jateng pada Oktober 2022 lalu, atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang nasabah. Bahkan, nasabah KSP GMG ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 267 miliar.Tersangka yang merupakan warga Kudus itu, juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada bulan Januari 2023. Hingga saat ini proses persidangannya masih terus berlangsung di PN Kudus.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler