Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya. Alfi yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
”Tuntutan dari jaksa itu, 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider satu tahun kurungan penjara,” kata Rudi Hartoyo, Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



