Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam sidang yang digelar Selasa (4/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya. Alfi yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

”Tuntutan dari jaksa itu, 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider satu tahun kurungan penjara,” kata Rudi Hartoyo, Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, ada juga tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang."Jadi tuntutan jaksa itu kumulatif, tuntutan pertama, dan kedua.” ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Alfi Hidayat sudah ditangkap Polda Jateng pada Oktober 2022 lalu, atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang nasabah. Bahkan, nasabah KSP GMG ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 267 miliar.Tersangka yang merupakan warga Kudus itu, juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada bulan Januari 2023. Hingga saat ini proses persidangannya masih terus berlangsung di PN Kudus.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler