Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kepala Desa (Kades) Undaan Kidul, Suroto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus. Kades yang masih aktif menjabat itu diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tiga tahun berturut-turut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kudus, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (11/7/2023).
’’Tersangka dan barang bukti hasil sitaan uang Rp 383.500.000. Tersangka saat ini dilakukan penahanan ke Rutan Kelas IIB Kudus, sebelum nantinya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Penahanan 20 hari atau sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan,’’ katanya, Rabu (12/7/2023).
Ia menjelaskan, kades tersebut diduga melakukan korupsi APBDes yang bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023.
Menurutnya, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 408.300.000.
’’Uang itu diduga digunakan untuk pribadi tersangka. Ada yang sudah dikembalikan sekitar Rp 24 jutaan, dan disita untuk menjadi barang bukti Rp 383 jutaan tadi,’’ ucapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



