Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Seorang pemuda asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap warga saat mencuri kotak amal di Masjid Pagongan Kidul, Desa Kajeksan, Kecamatan Kota, Kudus, Rabu (19/7/2023) malam.

Pemuda berinisial EA (28) ini ketahuan saat beraksi dari video langsung CCTV online hingga akhirnya diamankan warga.

Dari video yang beredar, terlihat pemuda tersebut diinterogasi oleh sejumlah warga. Terlihat pemuda yang mencuri kotak amal memakai kaos hitam dan sarung itu mukanya lebam-lebam.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, setelah diamankan oleh warga, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian. Pemuda itu tertangkap saat melakukan pencurian kotak amal.

”Jadi dia (pelaku) itu tetangkap tangan saat melakukan pencurian itu,” katanya, Kamis (20/7/2023).

Pelaku, sambung kapolsek, merupakan warga Tayu, Kabupaten Pati. Kesehariannya, pelaku menggelandang tidur dari masjid satu ke masjid lain, karena memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan keluarga.

Ia menjelaskan, tertangkapnya pemuda tersebut saat pengurus masjid ada yang memantau kondisi masjid lewat CCTV yang bisa diakses online. Saat pemantauan, aksi pemuda itu terlihat langsung oleh jajaran pengurus.

”Pada saat kejadian itu termonitor CCTV, spontan pengurus hingga warga pun datang dan mengamankan pelaku. Jadi bisa digagalkan warga.,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 pencurian junto pasal 53 percobaan pencurian.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler