Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Sepeda motor dengan knalpot brong masih marak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal ini terlihat dalam empat hari terakhir, polisi berhasil menindak 33 motor yang menggunakan knalpot bersuara keras itu.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, penindakan knalpot brong akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang bisa timbul akibat kendaraan berknalpot brong yang berlalu-lalang.

”Penindakan secara kasat mata atau secara langsung kami lakukan pada kendaraan yang berknalpot brong atau standar,” katanya, Jumat (10/8/2023).

Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait masih adanya penggunaan knalpot brong. Penertiban juga akan terus dilakukan sampai para pengguna knalpot brong tersebut jera.

”Empat hari ini ada 33 kendaraan yang kami tilang. Sebagian besar pengendaranya masih berusia remaja. Saat mengambil motor mereka juga kami perintahkan untuk menggantinya dengan knalpot standar," ucapnya.

Selain penindakan, sambung dia, selama ini sosialisasi juga dilakukan door to door ke sekolah SMA. Para pelajar diajak untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi menggunakan knalpot brong.

”Kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas maupun larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Editor: Ali Muntoha

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler