Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pembuatan skripsi saat ini tak lagi menjadi kewajiban bagi mahasiswa semester akhir. Dimana standar kelulusan saat ini telah diubah dan sudah lagi tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa S1 ataupun D4.

Saat ini tugas akhir bisa dilakukan secara berkelompok dengan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis.

Ketentuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mendengar hal tersebut, kampus Univeritas Muria Kudus (UMK) saat tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaanya.

”Kami masih menunggu juknis pelaksanaanya,” kata Rektor UMK Prof Darsono, Rabu (30/8/2023).

Meski demikian, sambung Rektor, saat ini kampus UMK sudah menerbitkan dua regulasi. Diantaranya regulasi konversi akademik,dan rekognisi akademik.

”Ada penyesuaian terhadap nilai mata kuliah dengan prestasi atau aktifitas mahasiswa pada program studi mereka. Kami juga beri pengakuan terhadap kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus dan disetarakan dengan SKS mata kuliah kurikulum program studi,” ungkapnya.

Sementara Plt Wakil Rektor I UMK Bidang Akademik Dr Achmad Hilal Madjdi menyebut, jika penulisan skripsi secara akademis sebenarnya untuk membangun kemampuan analitik mahasiswa. Namun, pihaknya tak menampik jika kompetensi analitik juga bisa dibangun dengan tugas lain.

”Dalam konteks peraturan terbaru Kemendikbud ini, kami akan lebih intens dalam mengkaji sambil menunggu teknis detailnya,” ujarnya.

Editor: Dani Agus

Komentar