Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 122 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kini sudah membentuk satgas (satuan tugas) adat istiadat. Mereka bertugas menjaga adat istiadat ataupun budaya yang dimiliki disetiap desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Lilik Ngesti Widyasuryani mengatakan, satgas adat istiadat merupakan kelompok masyarakat desa yang dijadikan sebagai unit kerja yang melestarikan budaya, adat istiadat, hingga nilai sosial budaya masyarakat setempat.

”Jadi mereka itu menggali melestarikan adat istiadat, budaya di desa dan mengembangkannya. Saat ini sudah ada 122 desa yang memiliki satgas adat istiadat,” katanya, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan, setiap satgas adat istiadat di desa ada lima unsur yang harus ada di dalamnya. Di antaranya, unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, maestro budaya atau budayawan, tokoh perempuan, dan generasi muda.

”Dari unsur generasi muda kekinian ini harus dilibatkan. Karena mereka nanti akan memiliki fungsi penting dalam promosi atau publikasi bagaimana budaya yang ada di desa dan sudah ditata kembali dan dilestarikan bisa dikenalkan ke masyarakat luas,” ungkapnya.

Saat ini, sambung dia, perkembangan satgas adat istiadat desa sudah memiliki perkembangan yang baik. Pihaknya berharap satgas adat istiadat bisa terus aktif bergerak dalam membudayakan kembali nilai sosial budaya di masyarakat.

”Sehingga bisa menjadi perilaku baru yang adaptif mengambil leluhur dahulu dan diaplikasikan kepada masyarakat di masa sekarang. Selain itu, juga kebiasaan baik turun temurun dari leluhur tidak akan hilang dengan perubahan zaman,” ujarnya.

Editor: Dani Agus

Komentar