Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Kudus – Bank Mandiri mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 5,8 miliar.

Dalam proses hukum sebelumnya, upaya kasasi bank pelat merah itu ditolak. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang menghukum Bank Mandiri membayar ganti uang nasabah yang hilang.

Dana nasabah sebesar Rp 5,8 miliar yang hilang itu merupakan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Meski Bank Mandiri mengajukan PK, pihak korban mendesak eksekusi tetap dilaksanakan yakni Bank Mandiri segera membayar ganti. Imam Rofi’i menilai upaya PK tak bisa menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan sebelumnya.

Hal ini didasarkan pada pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang isinya menyebut permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan.

Musyafak, Kuasa Hukum Moch Imam Rofi’i mengatakan, upaya PK yang dilakukan oleh Bank Mandiri tidak menghalangi pelaksanaan putusan. Sehingga ketika sudah ada putusan kasasi yang inkrah, Bank Mandiri harus tetap melaksanakan putusan yang dijatuhkan oleh PN Kudus.

”Kami meminta keadilan agar Bank Mandiri taat hukum dan melaksanakan putusan untuk membayar kerugian yang dialami klien kami Rp 5,8 miliar. Sebagai bank BUMN Bank Mandiri harus taat dengan keputusan hukum,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, Bank Mandiri saat ini sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Upaya PK memang diperbolehkan dengan adanya bukti baru atau novum, hingga dianggap ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

Hanya saja menurutnya, upaya PK itu tidak menghalagi pelaksanaan putusan.

”Prinsipnya PK itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan. Tapi memang Bank Mandiri sampai saat ini belum melaksanakan putusan. Kewenangan selanjutnya nanti ada pada Ketua Pengadilan Negeri Kudus,” ungkapnya.

Sebagai informasi, uang Rp 5,8 miliar milik  Moch Imam Rofi’i yang tersimpan di Bank Mandiri diketahui raib pada 31 Mei 2023 lalu. Setelah diperiksa, ada sejumlah transaksi di rekening Moch Imam Rofi’i tanpa sepengetahuannya.

Hal ini pun akhirnya bergulir ke ranah hukum dan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Dalam proses persidangan, Bank Mandiri sudah diyatakan melakukan perbuatan melawan hukum adanya kelalaian yang membuat tabungan nasabahnya raib.

Pada sidang e-court putusan 25 Mei 2023 Bank Mandiri dinyatakan kalah, dan dihukum untuk mengganti kerugian nasabah sebesar Rp 5,8 miliar.

Tak puas dengan hasilnya, Bank Mandiri pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Semarang pada 15 Agustus 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus.

Tak berhenti disitu, upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung juga diajukan oleh Bank Mandiri. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Bank Mandiri pada 11 Mei 2023 lalu.

Bank Mandiri dalam keterangan persnya menyatakan, tengah mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut.

”Bank Mandiri tengah melakukan upaya PK atas putusan kasasi kepada MA melalui PN Kudus. Upaya PK tersebut sudah kami lakukan dan kami masih menunggu hasil PK tersebut,” kata Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Fatkhunnizham Asfihany.

Bank Mandiri mengaskan tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler