Dimas Kanjeng akan Dihadirkan di Sidang Penggelapan Dana RS UMK
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Oktober 2023 15:08:00
Murianews, Kudus – Sosok dukun pengganda uang Dimas Kanjeng akan di hadirkan dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana pembangunan rumah sakit (RS) UMK dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kudus.
Dimas Kanjeng akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Tinggi Semarang. Hanya saja, Dimas Kanjeng tidak dihadirkan langsung dipersidangan.
Rencananya, Dimas Kanjeng yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Surabaya akan memberikan keterangan melalui daring.
”Kami upayakan dalam sidang pemeriksaan saksi hari Kamis, 2 November 2023 nanti, Dimas Kanjeng akan memberikan keterangan sebagai saksi. Lewat daring,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita, Kamis (26/10/2023).
Ia menjelaskan, Dimas Kanjeng turut dihadirkan untuk jadi saksi karena diduga terdapat dana mengalir ke yang bersangkutan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga orang tersangka.
”Itu kami jadikan saksi dalam persidangkan karena diduga ada dana yang mengalir ke sana (Dimas Kanjeng),” ujarnya,
Sebelumnya, selain Dimas Kanjeng sejumlah saksi dari Yayasan Pembina UMK juga dihadirkan dalam sejumlah sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng. Yakni, MA (48) oknum pengacara yang merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Kemudian Z (52) warga Kecamatan Jati, Kudus dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus yang merupakan mantan pegawai YP UMK.
Editor: Dani Agus



