Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dua warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang terlibat konflik pada April 2022 silam saling lapor ke polisi. Keduanya saat ini tengah ditahan di Rutan Kudus untuk menjalani proses hukum.

Dua warga itu yakni Kasmat dan Djamaah. Namun Kasmat melalui kuasa hukumnya Agus Suparyanto meminta penangguhan penahanan.

Penahanan itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada Selasa (24/10/2023) setelah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Agus Suparyanto menilai, penahanan terhadap Kasmat harusnya tidak dilakukan, terlebih kliennya merupakan korban penganiayaan.

Pihaknya juga sudah memiliki cukup bukti menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pria yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah kliennya itu.

Apalagi, saat dilakukan penahanan kliennya tengah dalam kondisi sakit dan harus menjalani rawat jalan di rumah sakit.

”Jadi itu dalam perawatan kecning batu dan syaraf kejepit. Klien kami kan juga korban, karena pas kejadian itu dilabrak masuk tanpa izin langsung mukuli klien saya. Kami juga cukup bukti, ada 19 bukti dari kami,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Pihaknya sangat menyayangkan adanya penahanan terhadap kliennya tersebut. Pihaknya kini tengah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan.

”Seharusnya kondisi sakit ini tidak di tahan. Karena masih dalam perawatan. Beda lagi kalau sudah tidak sakit,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita menjelaskan, perkara tersebut saat ini sudah P21. Pihaknya menyebut, berkas perkara hari ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk menunggu sidang.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Kasmat.

”Tahap II kemarin memang kami tahan, ini sudah P21 untuk terlapornya Kasmat. Tapi memang hak mereka untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi kami juga harus pertimbangkan juga bisa dikabulkan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus penganiayaan yang dilayangkan Kasmat dengan terlapor Djamaah saat ini sudah masuk di persidangan.

”Pak Djamaah juga ditahan, malah sudah sidang mulai sekitar dua bulan lalu, ini masih berjalan,” pungkasnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler