Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak tujuh pasang muda-mudi diciduk polisi di kos-kosan wilayah Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (28/12//2023) malam. Muda-mudi yang tak bukan suami istri ini digerebek lantaran ngamar bareng di rumah kos yang disewakan per jam.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, langkah ini diambil usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ke layanan lapor pak Kapolsek Kota, yang resah melihat seringnya keluar masuk pasangan muda di sebuah kos-kosan.

”Kos itu ada pasangan laki-laki perempuan yang keluar masuk berganti-ganti yang meresahkan masyarakat. Setelah kami dapat laporan, langsung datang menuju ke lokasi,” katanya, Kamis (28/12/2023) malam.

Sesampainya di lokasi, sambung Kapolsek, ternyata benar ditemukan pasangan tak resmi terikat pernikahan berada dalam satu kamar. Bahkan, mereka rata-rata masih berusia muda.

Saat digerebek, mereka mengaku hanya sebatas teman dengan berbagai alasan yang sebutkan oleh para petugas. Pasangan tak resmi ini lantas dibawa ke Mapolsek Kota untuk diperiksa.

”Kami temukan tujuh pasangan yang belum menikah, berusia rata-rata 17-39 tahun. Seluruhnya tidak terikat perkawinan. Ada yang ngaku hanya teman, ada yang bilang untuk transit. Ada yang bilang sekedar main ke tempat temanya,” ucapnya

Selain itu, polisi juga menemukan bekas minuman keras dan beberapa gelas yang sudah kosong di ruang tamu kos-kosan tersebut.

”Tidak ada alat kontrasepsi yang kami temukan, adanya bekas minuman keras dan gelas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pemilik kos tersebut tengah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Rumah kos tersebut saat ini diduga disewakan per jam oleh pengelolanya.

”Pemeriksaan sementara  pemilik Y yang baru menjalani hukuman ini menunjuk seseorang untuk menjaga kos. Oleh penjaganya kemudian di share ke medsos untuk disewakan per jam. Per jamnya Rp 25 ribu, satu malam Rp 120 ribu. Ini bisa dikenakan pasal 296 KUHP karena sudah memudahkan perbuatan cabul ini untuk pemiliknya,” ucapnya.

Sementara pasangan tak resmi ini tengah dilakukan pembinaan. Untuk memberikan efek jera, orang tua juga akan dipanggil  agar mengetahui perbuatan mereka dan memberikan efek jera.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler