Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Vonis hukuman kasus penggelapan dana pembangunan Rumah Sakit Muria Hospital Universitas Muria Kudus (RS UMK) jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Di mana dalam putusan dipersidangan pada Kamis (28/12/2023) malam, tiga, terdakwa penggelapan dana milik Yasan Pembina (YP) UMK, dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan yakni menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita mengatakan, dalam proses sidang dalam pembelaanya para terdakwa merasa tidak bersalah dan memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

Hanya saja, dalam sidang putusan, menolak pembelaan dari terdakwa dan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

”Meski masa hukuman yang dijatuhkan belum sesuai tuntutan kami, di mana dalam tuntutan Jpu itu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya Jumat (29/12/2023).

Ia menjelaskan, saat ini putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tim JPU juga akan menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri.

Jadi setelah kami menerima salinan putusan, kami akan melakukan upaya hukum banding nanti ketika di pengadilan tinggi. Apakah putusan di pengadilan tinggi nanti menguatkan putusan dalam sidang kali ini ataukah mempertimbangkan tuntutan kami, kalau tidak sesuai dengan tuntutan, kami juga masih bisa mengajukan upaya hukum lagi, kasasi,” imbuhnya.

Diketahui, tiga terdakwa yang terlibat kasus penggelapan dana pembangunan RS UMK ini, yakni, MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kudus yang merupakan seorang oknum pengacara.

Kemudian, Z (52) warga Kecamatan Jati, Kudus, dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus yang merupakan mantan pegawai Yayasan Pembina (YP) UMK.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler