Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat ada 210  pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah di tahun 2023. Mayoritas, pengajuan nikah di bawah umur ini dikarenakan faktor hamil duluan.

”Rata-rata faktornya memang karena hamil duluan,” kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kudus Kholil, Selasa (2/1/2024).

Ia juga menjelaskan, ada juga dikarenakan faktor orang tua yang khawatir tentang pergaulan bebas setelah anaknya yang sudah memiliki pasangan. 

”Ada juga orang tua yang khawatir karena pergaulan bebas.,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut permohonan dispensasi nikah tersebut diajukan juga karena usia mereka belum terpenuhi 19 tahun sebagai syarat nikah.

Seperti peraturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

”Nah ini yang mengajukan dispensasi menikah usianya masih 15-17 tahun, tapi aturan terbaru perempuan atau laki-laki minimal harus 19 tahun. Mereka kebanyakan lulusan SMP,” jelasnya.

Meski demikian, angka pengajuan dispensasi nikah ini sedikit menurun dibanding pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 lalu. Di mana ada 213 pengajuan nikah di tahun 2022.

”Jika di banding tahun 2022, pengajuan dispensasi nikah menurun di tahun 2023 ini,” ujarnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler