Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat ada 210  pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah di tahun 2023. Mayoritas, pengajuan nikah di bawah umur ini dikarenakan faktor hamil duluan.

”Rata-rata faktornya memang karena hamil duluan,” kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kudus Kholil, Selasa (2/1/2024).

Ia juga menjelaskan, ada juga dikarenakan faktor orang tua yang khawatir tentang pergaulan bebas setelah anaknya yang sudah memiliki pasangan. 

”Ada juga orang tua yang khawatir karena pergaulan bebas.,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut permohonan dispensasi nikah tersebut diajukan juga karena usia mereka belum terpenuhi 19 tahun sebagai syarat nikah.

Seperti peraturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

”Nah ini yang mengajukan dispensasi menikah usianya masih 15-17 tahun, tapi aturan terbaru perempuan atau laki-laki minimal harus 19 tahun. Mereka kebanyakan lulusan SMP,” jelasnya.

Meski demikian, angka pengajuan dispensasi nikah ini sedikit menurun dibanding pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 lalu. Di mana ada 213 pengajuan nikah di tahun 2022.

”Jika di banding tahun 2022, pengajuan dispensasi nikah menurun di tahun 2023 ini,” ujarnya.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler